Pemkot Tangerang Hukum Warga Pembuang Sampah
TANGERANG (Media): Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menerapkan denda Rp5 juta bagi warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah tersebut. Jika warga tidak mampu membayar denda, akan diganti dengan kurungan badan selama tiga bulan. (lagi…)